Serang (AntaraBanten) - Dinas Sosial Provinsi Banten mendorong kabupaten/kota di Banten memiliki Perda Anak Jalan (Anjal) Gelandangan dan Pengemis, dalam upaya mengurangi permasalahan sosial di Banten.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten Nandy S Mulya di Serang, Rabu, mengatakan kampanye stop memberi uang kepada anak jalanan, yang dilakukan Pemprov Banten di sejumlah titik lampu merah di wilayah Kota Serang, merupakan dorongan bagi daerah untuk bisa melakukan penertiban anak jalanan dan gelandangan di jalan raya.
"Seingat saya sudah ada dua daerah di Banten yang memiliki Perda terkait anak jalan, gelandangan dan pengemis itu. Namun sejauh ini belum dilaksanakan dengan baik," kata Nandy.
Ia mencontohkan, di Kota Serang sudah memiliki Perda mengenai anak jalanan sejak beberapa tahun lalu. Namun karena Perda tersebut belum ditindaklanjuti dengan peraturan wali kota, akhirnya belum bisa dilaksanakan. Padahal dalam Perda tersebut diatur, bahwa masyarakat yang ketahuan memberikan uang kepada anak jalanan atau pengemis, akan dikenai denda Rp50 juta.
"Upaya kami ini seharusnya diperkuat oleh kabupaten/kota karena yang memiliki wilayahnya langsung," kata Nandy.
Kedepan pihaknya bersama kabupaten/kota akan melakukan pendataan anak jalanan dan akan dikembalikan kepada orang tuanya kalau yang masih ada, sedangkan yang masih usia sekolah akan dikembalikan ke lembaga pendidikan untuk kembali bersekolah.
"Nanti mereka yang usia sekolah akan diberi Kartu Indonesia Pintar (KIP)," kata Nandy.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno mengajak masyarakat untuk tidak memberikan uang atau barang kepada anak jalanan (anjal) dan gelandangan dan pengemis (gepeng) yang ada di lampu merah.
"Persoalan anjal dan gepeng saat ini menjadi problematika tidak hanya di Banten, tapi sudah mencapai di tingkat nasional," kata Rano saat melakukan 'street campaign' dengan memberikan selebaran kepada masyarakat agar tidak memberikan uang dan barang kepada anjal dan gepeng di kawasan Lampu Merah di Palima, Kota Serang, Selasa (2/12).
Menurut Rano, dalam upaya menekan keberadaan anjal dan gepeng di Banten, pihaknya mengajak masyarakat dan kelompok-kelompok sosial masyarakat yang tergabung dalam tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) dan Dinas Sosial, untuk menyosialisasikan agar tidak memberikan uang atau barang kepada anak jalanan dan gelandangan.
Alasannya, kata dia, dengan adanya pemberian uang atau barang tersebut dari masyarakat, semakin hari anak jalanan, gelandangan dan pengemis tersebut jumlahnya terus bertambah. Hal tersebut akan menjadi permasalahan sosial di Provinsi Banten yang harus diatasi bersama.
Selain itu, jika anak-anak tersebut berada di jalan, dikhawatirkan rawan terjadinya kecelakaan. Sehingga anak-anak tersebut diupayakan untuk dikembalikan ke sekolah agar diberikan pembelajaran atau kepada orang tuanya masing-masing.
"Karena kita memberi uang, mereka berada di jalanan. Mulai dari sekarang, kita stop memberi uang dan barang demi masa depan mereka yang lebih baik," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten Nandy Mulya S mengatakan, keberadaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis di Banten saat ini sekitar 600 hingga 1.000 orang. Sehingga masalah tersebut menjadi perhatian serius oleh Pemprov Banten.
Dinsos Banten Dorong Daerah Miliki Perda Anjal
Kamis, 4 Desember 2014 9:32 WIB