Tangerang (AntaraBanten) - Penyelundup narkoba sebanyak delapan kuintal yang telah ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) ternyata telah diincar juga oleh enam negara.
Kepala BNN Anang Iskandar di Tangerang, Selasa, mengatakan, polisi dari tujuh negara yang mengincar yakni China, Hongkong, Myanmar, Philipina, Singapura dan Malaysia
"Jadi, negara lain pun telah mengincar jaringan internasional ini, termasuk Indonesia. Lalu akhirnya berhasil di tangkap di Indonesia oleh BNN dan merupakan penangkapan terbesar di Asia Tenggara," kata Anang ditemui usai pemusnahan barang bukti narkotika di kawasan Bandara Soekarno - Hatta, Selasa.
Anang menjelaskan, jaringan yang dikomandoi oleh WCP selaku WN Hongkong, selalu mencari anggota jaringan baru sesuai arahan dari pimpinannya yang berkebangsaan sama dan kini sedang dikejar.
Bahkan, WCP mendapatkan upah sebesar 640 ribu dolar Hongkong atau Rp1,03 miliar serta Rp500 juta untuk operasional jika berhasil menyelundupkan delapan kuintal sabu tersebut.
"Tetapi, berhasil kita gagalkan," ujarnya.
Tak hanya itu, WCP pun telah melalukan upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut sejak tahun 2011 tetapi selalu gagal.
Karena latar belakangnya sebagai nelayan, WCP pun mempelajari peta maritim Indonesia untuk merancang penyelundupan. Termasuk membuat tempat penyimpanan sabu dibalik lemari yang sebelumnya kamar mandi.
Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno, memberikan apresiasi terhadap tangkapan BNN tersebut. Karena, bagian dari pemberantasan narkotika dalam menuju Indonesia bebas Narkoba.
Pada hari ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan delapan kuintal sabu senilai Rp1,7 Triliun yang merupakan tangkapan terbesar di Asia Tenggara.
petugas pun berhasil menangkap sembilan orang tersangka yakni WCP (41), TSL (40), SUF (33) dan CHM (34) merupakan WN Hongkong. WN Malaysia berinisial TST (48) dan dua WNI berinisial AS (48) dan SN (39) serta S (36) dan A (21) yang juga WNI sebagai nahkoda dan ABK.
Sementara itu, penggagalan penyelundupan narkotika tersebut dilakukan pada tanggal 5 Januari 2015 setelah bekerjasama dengan China National Narcotics Control Commision (NNCC) dan Hong Kong Police.
Jaringan sindikat internasional tersebut mencoba menyelundupkan sabu dari Tiongkok ke Indonesia melalui jalur laut dengan cara melemparkan 42 karung yang tiap karungnya terdapat 20 bungkus kopi berisi sabu ke kapal penjemput. Setelah itu, kapal bergeser ke pelabuhan tikus di kawasan Dadap, Tangerang.
Kemudian, narkotika dipindahkan lagi ke dalam mobil dan dibawa ke Jakarta untuk ditukar lagi dengan pemesan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 112 dan 114 ayat 2 Jo 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni pidana mati atau seumur hidup.
Penyelundup Sabu Delapan Kuintal Incaran Enam Negara
Selasa, 27 Januari 2015 16:38 WIB