Lebak (AntaraBanten) - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Lebak menyosialisasikan perizinan di 10 kecamatan di daerah itu untuk mendongkrak pendapatan asli daerah.
"Dari pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan masyarakat mengetahui pelayanan perizinan usaha di tingkat kecamatan," kata kata Kepala Bidang Perizinan BPMPPT Kabupaten Lebak Rukim saat dihubungi di Lebak, Senin.
Ia mengatakan saat ini penerbitan perizinan usaha bisa dilayani di tingkat kecamatan dengan nilai investasi di bawah Rp50 juta.
Penerbitan izin usaha di tingkat kecamatan itu untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan, ujar dia, pelayanan perizinan dengan nilai investasi di atas Rp50 juta dilayani di kabupaten.
Untuk itu, melalui sosialisasi diharapkan masyarakat mengetahui penerbitan perizinan usaha. "Kalau izin usaha-usaha kecil bisa dilayani di kecamatan, tidak perlu datang ke kabupaten," katanya.
Menurut dia, penerbitan izin usaha di tingkat kecamatan kebanyakan ekonomi kreatif masyarakat, seperti kerajinan anyaman bambu dan makanan tradisional.
Saat ini, banyak pelaku usaha kecil tidak mengetahui tata cara untuk mendapat pernerbitan izin usaha. Karena itu, pemerintah daerah melaksanakan kegiatan sosialisasi di 10 kecamatan agar mereka mengetahui proses untuk mendapatkan izin usaha tersebut.
Kegiatan sosialisasi ini, selain mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), juga mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pelaksanaan sosialisasi perizinan ini dilakukan di Kecamatan Panggarangan, Cibeber, Cilograng, Cihara, Wanasalam, Banjasari, Cijaku, Cirinten, Bojongmanik dan Cigemblong.
Para peserta di antaranya adalah aparat kecamatan, desa, tokoh masyarakat dan pengusaha.
"Kami berharap melalui sosialisasi itu dapat meningkatkan PAD juga kesejahteraan masyarakat," katanya.
Sejumlah warga Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak mendukung pelayanan perizinan usaha kecil dilimpahkan di kecamatan karena bisa mengirit biaya dibanding dilayani kabupaten.
"Kami merasa nyaman setelah mengantongi izin usaha yang dikeluarkan pemerintah daerah," kata Turmudi, seorang pengusaha warungan di Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak.