Tangerang (Antara News) - Polres Metro Tangerang melakukan penertiban terhadap mobil angkutan umum yang berkaca gelap.
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang, Kompol Donny Eka Saputra di Tangerang, Selasa, mengatakan, penertiban ini untuk mengantisipasi tindakan kejahatan di dalam angkot.
Dari hasil penertiban bersama Dinas Perhubungan, puluhan angkot terjaring dalam razia tersebut dan langsung dicopot semua kaca film yang melebihi toleransi.
"Kadar kegelapan diats 40 persen akan ditertibkan dan langsung dicopot. Ini untuk mengantisipasi tindakan kejahatan," ujarnya.
Penertiban yang akan dilaksanakan di seluruh terminal dan tempat berkumpul angkot dilakukan secara serentak dan berkelanjutan.
Selain itu, Polres Metro Tangerang pun melakukan sosialisasi penutupan pintu angkot untuk keselamatan penumpang.
Aturan ini sesuai dengan Pasal 124 UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang lalu lintas angkutan jalan raya untuk keamanan penumpang.
Pasalnya, masih banyak angkutan umum tak menutup pintunya saat mencari penumpang sehingga sangat membahayakan.
Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini dapat menurunkan angka kriminalitas dan kecelakaan di jalan raya.
"Para supir telah memahami dan mau mengikuti aturan yang ada. Bahkan, mereka mencopot sendiri kaca film yang melebihi batasan," tegasnya.*