Serang (Antara News) - Proses inventarisasi pelimpahan kewenangan sekolah menangah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Banten sudah mencapai 99,9 persen.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten Engkos Kosasih Samanhudi di Serang, Kamis, mengatakan proses inventarisasi pelimpahan kewenangan SMA/SMK seperti personel, prasarana, pendanaan dan dokumentasi (P3D) ditargetkan tuntas pada 31 Maret 2016.
"Proses inventarisasi sudah mencapai 99,9 persen, sisanya yang belum hanya proses verifikasi, barangkali ada yang terlewat," kata Engkos Kosasih.
Menurutnya, dengan adanya pelimpahan kewenangan SMA/SMK di Banten yang berjumlah sekitar 1.018 sekolah, maka PNS di bawah kewenangan pemprov bakal bertambah 4.700 orang.
Bahkan, kata Engkos, jika ditambah dengan guru honorer maka SDM atau pegawai yang harus dikelola Pemprov Banten akan bertambah sekitar 11.000 orang.
"Guru yang berstatus PNS secara otomatis akan menjadi kewenangan pemprov, seperti penggajian dan lain-lain. Sementara, guru honorer masih kami kaji," katanya.
Menurutnya, untuk status tenaga honorer di SMK/SMA, masih dalam proses pengkajian. Kendati demikian, Dindik sudah mendata seluruh honorer yang mengabdi di SMK/SMA se-Banten.
"Jumlahnya cukup banyak. Bahkan jauh lebih banyak dari jumlah guru PNS," kata Engkos.
Kosasih mengatakan, setelah kewenangan resmi dilimpahkan ke Pemprov Banten pada 2017, maka seluruh kegiatan seperti penggajian, pembangunan kelas baru dan lain-lain akan menjadi urusan pemprov.
Selain itu, kata dia, proses izin mendirikan sekolah juga menjadi kewenangan dari pemprov. Hanya saja pihaknya belum dapat memastikan apakah proses izin dibuat satu pintu di BKMPT atau tetap di Dindik.
"Karena ini proses izin lembaga nonprofit, besar kemungkinan proses izinnya di Dindik. Namun, kita tunggu saja hasilnya seperti apa," katanya.