Serang (Antara News) - Hasil pemeringkatan dalam keterbukaan informasi publik tahun 2016 yang dilakukan Komisi Informasi (KI), Provinsi Banten menduduki peringkat empat secara nasional meningkat dari tahun sebelumnya.
Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Banten Deden Apriandhy di Serang, Selasa, mengatakan pada tahun 2015, keterbukaan informasi publik Provinsi Banten berada pada peringkat ke delapan. Sementara hasil penilain yang dilakukan KI pada Tahun 2016 Provinsi Banten berada pada peringkat empat.
"Ini jadi prestasi akhir tahun 2016 bagi Provinsi Banten dengan peningkatan prestasi dibidang keterbukaan informasi publik,"kata Deden.
Menurut Deden, peningkatan prestasi tersebut merupakan hasil kerja bersama SKPD dan seluruh unsur di pemerintahan Provinsi Banten.
"Ini bukan hanya kerja Humas dan PPID tapi juga seluruh SKPD di Provinsi Banten," katanya.
Pihak lain yang juga mempunyai peran dalam prestasi ini, kata Deden, yakni Komisi Informasi Provinsi Banten yang terus mengarahkan pemerintahan Provinsi Banten, kearah yang lebih baik dalam membangun keterbukaan informasi publik.
"Deden mengatakan, prestasi tahun ini pun merupakan upaya kerja kera dan evaluasi yang dilakukan Pemprov Banten dalam keterbukaan informasi publik dari peringkat kedelapan pada tahun 2015 lalu.
"Akses website yang tahun kemarin ada kendala, susah dibuka dan kurang update, tahu sekarang lebih baik. Kemudian menurunnya gugatan terhadap keterbukaan informasi, kalau tahun 2015 banyak PPID yang lambat memberikan informasi, tahun sekarang kita dorong terus," kata Deden.
Sementara itu Komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten, Ade Jahran mengatakan, dengan meningkatnya prestasi Banten dalam keterbukaan informasi publik, diharapkan kedepan semua badan publik menaati UU KIP dan jangan menganggap UU KIP sebagai hambatan dalam pembangunan.
"UU KIP ini sebagai salah satu cara menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan berwibawa. Intinya badan publik scara bersama-sama harus menyediakan informasi untuk warganya," kata Ade Jahran.